Pengamat: Hakim MK akan Pertimbangkan 96 Juta Suara Prabowo-Gibran

- 22 April 2024, 10:20 WIB
Pengamat: Hakim MK akan Pertimbangkan 96 Juta Suara Prabowo-Gibran
Pengamat: Hakim MK akan Pertimbangkan 96 Juta Suara Prabowo-Gibran /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/

POTENSI BISNIS - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara yang diberikan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam membuat keputusan terkait kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Sekitar 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia. Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan sudah mendapatkan banyak ucapan selamat dari kepala negara lain," kata Ujang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menanggapi rencana pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Detik-detik Dipta dan Pasukannya Kepung Markas Daniel, Akhir dari Pelarian Teman Ghani? Cinta Tanpa Karena

Menurutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi akan fokus pada bukti-bukti yang disajikan oleh pihak pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bukan hanya pada jumlah suara yang diperoleh oleh pasangan calon tertentu.

"Saya melihat hakim akan mempertimbangkan dengan objektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Ujang menjelaskan bahwa dalam konteks hukum, pemohon harus menyediakan bukti-bukti yang sah agar permohonan mereka bisa diterima oleh hakim.

Namun, jika bukti-bukti yang disajikan oleh pemohon kurang meyakinkan, maka permohonan mereka akan ditolak.

"Kalau hukum ini kan soal pembuktian. Jadi, kalau kubu 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan, ya tidak bisa. Artinya, kalau buktinya lemah, nggak valid, kemungkinan akan ditolak, kecuali kalau buktinya kuat," katanya menegaskan.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tak Hadir, Otto Berharap MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres

Menurut Ujang, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, bukti-bukti yang diajukan atau disampaikan di persidangan MK tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya kecurangan dalam kemenangan yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran.

"Karena bagaimanapun kalau hukum bicara soal alat bukti yang harus riil, nyata dan ada duga-dugaan itu," katanya.

Ujang mencontohkan mengenai tuduhan kecurangan terkait bantuan sosial (bansos) yang dilontarkan oleh pihak dari kubu 01 dan kubu 03, sehingga empat menteri dalam kabinet Jokowi diundang untuk memberikan klarifikasi.

Namun, kehadiran para menteri tersebut justru semakin menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam penyaluran bansos seperti yang dituduhkan.

"Ternyata kehadiran menteri di persidangan itu tidak menguntungkan 01, tidak menguntungkan 03 juga, bahkan menguntungkan 02," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK

Oleh sebab itu, tudingan terjadinya kecurangan melalui bantuan sosial oleh 02 tidak mampu dibuktikan oleh pemohon hingga peluang ditolaknya permohonan capres 01 dan 03 sangat besar terjadi.

"Saya melihat masa iya dengan suara yang besar itu didiskualifikasi, masa iya dibatalkan, kan tidak ada sejarahnya didiskualifikasi, tidak ada juga sejarahnya pembatalan kecuali ada pengulangan di beberapa TPS. Kalaupun itu ada dugaan kecurangan yang terbukti,” katanya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah