Memahami Arti Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan dalam Sistem Peradilan

- 18 April 2024, 10:05 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. /pandapotans/instagram @pdiperjuangan

POTENSI BISNIS - Di tengah kompleksitas dunia hukum, Amicus Curiae hadir sebagai sebuah konsep yang membawa angin segar bagi pencari keadilan.

Istilah Latin ini, yang berarti "sahabat pengadilan", merujuk pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun diizinkan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada pengadilan.

Peran Amicus Curiae bagaikan jembatan yang menghubungkan pengadilan dengan pengetahuan dan perspektif baru.

Baca Juga: Pengamat Militer: Berkat Kedekatan Prabowo dengan Raja Yordania, Indonesia Gampang Kirim Bantuan ke Gaza

Pihak ini dapat berupa individu, organisasi, atau pakar yang memiliki keahlian khusus terkait dengan isu hukum yang dihadapi.

Manfaat Amicus Curiae:

1. Memperkaya informasi:

Amicus Curiae dapat membantu pengadilan memahami kompleksitas isu hukum dengan menyediakan informasi dan data yang tidak tersedia bagi para pihak yang berperkara.

2. Menawarkan perspektif baru:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x