POTENSI BISNIS - Di tengah kompleksitas dunia hukum, Amicus Curiae hadir sebagai sebuah konsep yang membawa angin segar bagi pencari keadilan.
Istilah Latin ini, yang berarti "sahabat pengadilan", merujuk pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun diizinkan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada pengadilan.
Peran Amicus Curiae bagaikan jembatan yang menghubungkan pengadilan dengan pengetahuan dan perspektif baru.
Pihak ini dapat berupa individu, organisasi, atau pakar yang memiliki keahlian khusus terkait dengan isu hukum yang dihadapi.
Manfaat Amicus Curiae:
1. Memperkaya informasi:
Amicus Curiae dapat membantu pengadilan memahami kompleksitas isu hukum dengan menyediakan informasi dan data yang tidak tersedia bagi para pihak yang berperkara.
2. Menawarkan perspektif baru: