Memahami Arti Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan dalam Sistem Peradilan

- 18 April 2024, 10:05 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. /pandapotans/instagram @pdiperjuangan

Amicus Curiae dapat menghadirkan sudut pandang yang berbeda dari pihak yang berperkara, sehingga membantu pengadilan dalam mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak dari putusan yang akan diambil.

3. Meningkatkan transparansi:

Partisipasi Amicus Curiae meningkatkan transparansi proses peradilan, memungkinkan masyarakat untuk terlibat dan memahami lebih dalam tentang isu hukum yang penting.

Penerapan Amicus Curiae:

Penggunaan Amicus Curiae umumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Di Indonesia, Amicus Curiae telah diakomodasi dalam beberapa peraturan, seperti:

Pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 58 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 154 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Amicus Curiae merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan yang modern.

Dengan memungkinkan partisipasi pihak ketiga yang independen dan kompeten, Amicus Curiae membantu pengadilan dalam mengambil putusan yang adil dan berlandaskan hukum yang kuat.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah