Amicus Curiae dapat menghadirkan sudut pandang yang berbeda dari pihak yang berperkara, sehingga membantu pengadilan dalam mempertimbangkan berbagai aspek dan dampak dari putusan yang akan diambil.
3. Meningkatkan transparansi:
Partisipasi Amicus Curiae meningkatkan transparansi proses peradilan, memungkinkan masyarakat untuk terlibat dan memahami lebih dalam tentang isu hukum yang penting.
Penerapan Amicus Curiae:
Penggunaan Amicus Curiae umumnya diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Di Indonesia, Amicus Curiae telah diakomodasi dalam beberapa peraturan, seperti:
Pasal 15 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 58 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 154 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Amicus Curiae merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan yang modern.
Dengan memungkinkan partisipasi pihak ketiga yang independen dan kompeten, Amicus Curiae membantu pengadilan dalam mengambil putusan yang adil dan berlandaskan hukum yang kuat.***