Petugas KPPS Meninggal Saat Bertugas? Ini Santunan yang Akan Diterima

- 17 Februari 2024, 09:43 WIB
Tampak seorang anggota KPPS sedang melakukan proses penghitungan suara di TPS. Dalam artikel dijelaskan alasan dilakukan pemungutan suara ulang.
Tampak seorang anggota KPPS sedang melakukan proses penghitungan suara di TPS. Dalam artikel dijelaskan alasan dilakukan pemungutan suara ulang. /Nandai Bengkulu

POTENSI BISNIS - Meskipun jumlahnya menurun dibandingkan Pemilu 2019, kabar meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bertugas masih terdengar.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah keluarga petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan?

Jawabannya ya. Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Line Up Mobil Termahal di IIMS 2024 dari Dahatsu, Suzuki, Mitsubishi, Honda, Hyundai, Toyota, BMW, Land Rover

Besaran Santunan:

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran santunan yang akan diterima:

Meninggal dunia: Rp36.000.000 + bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000

Cacat permanen: Rp30.800.000

Luka berat: Rp16.500.000

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x