POTENSI BISNIS - Meskipun jumlahnya menurun dibandingkan Pemilu 2019, kabar meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat bertugas masih terdengar.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah keluarga petugas KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan?
Jawabannya ya. Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Besaran Santunan:
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, berikut besaran santunan yang akan diterima:
Meninggal dunia: Rp36.000.000 + bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000
Cacat permanen: Rp30.800.000
Luka berat: Rp16.500.000