Luka sedang: Rp 8.250.000
Perlu diingat bahwa besaran santunan tersebut berlaku untuk perorangan dan belum termasuk gaji yang diterima oleh petugas KPPS.
Proses Penyaluran Santunan:
Saat ini, KPU masih mengumpulkan data terkait petugas KPPS yang meninggal dunia. Setelah data terkumpul, KPU akan menyampaikannya secara resmi kepada publik.
Upaya Pencegahan:
Pemerintah terus berupaya untuk menekan angka kematian petugas KPPS. Salah satu caranya dengan melakukan skrining kesehatan bagi para calon anggota KPPS sebelum ditetapkan, seperti yang dilakukan pada Pemilu 2024.
Pemerintah memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.
Besaran santunan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan proses penyalurannya akan dilakukan oleh KPU.