Kuota Gratis Kemendikbud Sudah Mulai Disalurkan, Nadiem: Bagi yang Belum Menerima Segera Melapor

- 25 September 2020, 20:16 WIB
Kuota Gratis dari Kemendikbud
Kuota Gratis dari Kemendikbud /kemendikbud

Perlu diketahui teknis bantuan kuota internet gratis untuk bulan pertama, tahap pertama bantuan kuota diberikan pada 22-24 September 2020, disusul tahap kedua pada 28-30 September 2020. Kuota berlaku 30 hari terhitung sejak diterima oleh nomor ponsel.

Untuk bulan kedua, bantuan kuota internet gratis diberikan pada 22-24 Oktober 2020 untuk tahap I, 28-30 Oktober 2020 untuk tahap II yang berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor ponsel.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Menggunakan HP Bisa Lolos? Simak Langkah-langkahnya di Sini

Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, tahap I diberikan pada 22-24 November dan tahap II pada 28-30 November 2020 yang berlaku selama 75 hari sejak diterima nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Bantuan kuota internet gratis yang diberikan pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni kuota umum dan kuota belajar. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com, "Bagaimana Jika Peserta Didik Tak Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis? Ini Caranya Biar Tetap Cair".

Kuota umum berarti yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar berarti yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Rumah Tangga Miskin 90 Persen Sudah dapat Bantuan dari Pemerintah

Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD, dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.***(Asep Yusuf Anshori/prfmnews)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x