Temuan kedua pada CASN 2023 adalah praktik perjokian yang masih ditemukan dalam pelaksanaan seleksi.
Ketiga, pada tahap hasil seleksi, terdapat konversi nilai CAT sebagai dampak dari Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dengan nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum), dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” tandasnya.***