Baca Juga: Insentif Prakerja Belum Cair Sesuai Jadwal, Segera Lakukan Langkah Ini agar Insentif Prakerja Cair
2. NIK tidak terdaftar di Data Disdukcapil
Di samping itu, bisa saja Nomor Induk Kependudukannya berbeda dengan yang didaftarkan, maupun tidak ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Tidak melaksanakan pelatihan
Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.
4. Belum memberikan ulasan
Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.
"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.
Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.
Baca Juga: Kenapa Kode OTP Prakerja Gelombang 9 Tidak Terkirim? Padahal Nomor Hp Benar dan Aktif