Kaesang Pangarep Ancam akan Lacak Nomor Rekening, Bocah SMP Penipu Ketakutan dan Minta Maaf

- 19 September 2020, 11:45 WIB
Kaesang Pangarep hebohkan warganet dengan aksi isengnya.
Kaesang Pangarep hebohkan warganet dengan aksi isengnya. /Instagram/@kaesangp

 

POTENSI BISNIS - Putra bungsu orang nomor satu di Indonesia nyaris kena tipu bocah SMP.

Semua berawal dari pelelangan barang secara online melalui sosial media Instagram. 

Kaesang Pangarep melalui akun Twitter nya memberikan keterangan bahwa dirinya hampir kena tipu di Instagram. 

Akun tersebut tersebut ialah @luckycatsauctoin. Saat di tracking, ternyata akun tersebut sudah hilang di Instagram.

Kronologi kejadian penipuan ini bermula saat Kaesang diberitahu bahwa dirinya menang auction lewat DM. 

Baca Juga: Kenapa Upload KTP di Prakerja Tidak Bisa Padahal Format Foto Sudah Sesuai? Simak Solusinya

Tertulis di sana kalau Kaesang harus melakukan pembayaran maksimal 1x24 jam ke rekening BCA.

Keanehan pun terlihat di situ. Si penipu menuliskan keterangan nomor rekening dengan nama. "A/N: 8205298777, Norek: AAN Ramadani," tulis si penipu.

Keterangan selanjutnya berisi tentang data diri penerima, yaitu Kaesang, lengkap dengan informasi terkait dengan pengiriman barangnya. 

Namanya Kaesang, dia bukannya langsung auto blokir akun tersebut, tapi malah meladeninya. Hal unik terjadi setelah itu.

Bisa dilihat di situ, Kaesang menanggapi akun penipu tersebut dengan cukup santai, "Waduh udah telat nih?" jawab Kaesang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegaskan Masker Scuba dan Buff Dilarang di Jawa Barat Khususnya Bogor, Bekasi dan Depok

Tapi, emang dasar penipu, meski ketentuannya adalah 1x24 jam dan pesan baru dibalas 1 September, penipu tidak mempermasalahkan aturan tersebut dan membalas pesan Kaesang dengan kalimat, "Belum kak. Silakan diisi datanya kak," imbuhnya. 

Karena merasa ada yang ganjil dengan nomor rekening dan atas namanya, Kaesang minta pembayaran via COD atau cash on delivery. Namun, si penipu menolaknya.

Dirasa cukup mengerjai si penipu, Kaesang pun akhirnya mengeluarkan 'skakmat' dengan kalimat, "Anda sudah cek Instagram saya? Melacak rekening gampang, lho," tulis Kaesang.

Sesaat kemudian si penipu membalas pesan tersebut dengan kalimat, "Maaf bang, saya khilaf. Maaf bang," tulis si penipu.

Baca Juga: Kenapa Verifikasi Email Prakerja Gelombang 9 Tidak Masuk saat Daftar? Simak Solusi dan Penyebabnya

Tak cukup hanya dengan ucap maaf, Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan online terhadap Kaesang tersebut. 

Dan mengejutkannya, pelakunya masih bocah, dia anak SMP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dari warga bernama Nur H dengan nomor LP/A/508/IX/2020 pada 8 September 2020.

Selanjutnya, kata dia, Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan memprofiling media sosial Instagram yakni akun @luckycatauctions. Ternyata, akun tersebut menjual barang-barang seperti sepatu dan sandal 

"Di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 18 September 2020.

Menurut dia, penyidik dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam yakni di Aceh dan Medan. Sementara, ada empat orang pelaku inisial AF, GR, MR dan DRY.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul : "Putra Jokowi, Kaesang Pangarep Nyaris Kena Tipu Bocah SMP, Polisi: Terancam Pidana Penjara 12 Tahun"

"Rata-rata di bawah umur antara 15 tahun sampai 16 tahun. Masih duduk di Kelas 7, 8, 9 SMP," kata dia, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "Anak Presiden Jokowi Nyaris Kena Tipu Bocah SMP", dengan sindikasi konten dari Viva

Baca Juga: Katu Prakerja yang Awalnya Gagal Berubah menjadi Sedang dalam Pengecekan, Apakah Akan Cair?

Akhirnya, Awi mengatakan pelaku diamankan tapi kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat terkait kasus ini.

"Dari pendalaman, hasil uang penipuan online oleh tersangka untuk foya-foya, mulai beli pulsa, HP, jam tangan dan lain-lain," ujarnya.

Ia mengatakan memang aksi pelaku ini sudah banyak memakan korban dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah, bahkan anak Presiden RI juga nyaris tertipu yaitu Kaesang Pangarep.

"Di antaranya (korban Kaesang), ada beberapa korban. Fenomenal karena pelaku adalah anak di bawah umur," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 21 ayat (2) juncto pasal 36 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.***(Ari Nursanti/pikiran-rakyat.com)

 

 

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x