Dan mengejutkannya, pelakunya masih bocah, dia anak SMP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dari warga bernama Nur H dengan nomor LP/A/508/IX/2020 pada 8 September 2020.
Selanjutnya, kata dia, Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan memprofiling media sosial Instagram yakni akun @luckycatauctions. Ternyata, akun tersebut menjual barang-barang seperti sepatu dan sandal
"Di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 18 September 2020.
Menurut dia, penyidik dapat mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam yakni di Aceh dan Medan. Sementara, ada empat orang pelaku inisial AF, GR, MR dan DRY.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul : "Putra Jokowi, Kaesang Pangarep Nyaris Kena Tipu Bocah SMP, Polisi: Terancam Pidana Penjara 12 Tahun"
"Rata-rata di bawah umur antara 15 tahun sampai 16 tahun. Masih duduk di Kelas 7, 8, 9 SMP," kata dia, seperti dikutip dari Warta Ekonomi pada artikel "Anak Presiden Jokowi Nyaris Kena Tipu Bocah SMP", dengan sindikasi konten dari Viva
Baca Juga: Katu Prakerja yang Awalnya Gagal Berubah menjadi Sedang dalam Pengecekan, Apakah Akan Cair?
Akhirnya, Awi mengatakan pelaku diamankan tapi kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat terkait kasus ini.
"Dari pendalaman, hasil uang penipuan online oleh tersangka untuk foya-foya, mulai beli pulsa, HP, jam tangan dan lain-lain," ujarnya.