Senin Pasti Cair BLT Rp600 Ribu Pekerja, Tapi Perusahaan Kena Denda Rp1 Milyar Jika Lakukan Ini

- 13 September 2020, 20:04 WIB
Ilustrasi: gajian cair
Ilustrasi: gajian cair /Pexels/Andrea Piacquadio

Baca Juga: Cek SMS Anda Pada Senin Pukul 12.00 WIB! Prakerja Gelombang 8 Akan Diumumkan

Baca Juga: Batal Cair BLT Rp600 Ribu Karena Banyak Rekening Tidak Valid, Cek Cara Mengetahui Rekening Aktif!

Aturan yang tercantum pada pasal 55 menyebutkan“pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.***

 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x