Baca Juga: Cek SMS Anda Pada Senin Pukul 12.00 WIB! Prakerja Gelombang 8 Akan Diumumkan
Baca Juga: Batal Cair BLT Rp600 Ribu Karena Banyak Rekening Tidak Valid, Cek Cara Mengetahui Rekening Aktif!
Aturan yang tercantum pada pasal 55 menyebutkan“pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.***