Senin Pasti Cair BLT Rp600 Ribu Pekerja, Tapi Perusahaan Kena Denda Rp1 Milyar Jika Lakukan Ini

- 13 September 2020, 20:04 WIB
Ilustrasi: gajian cair
Ilustrasi: gajian cair /Pexels/Andrea Piacquadio

 

POTENSI BISNIS - Senin, 14 September 2020 merupakan jadwal pencairan tahap 3 BLT Rp500 ribu, atau bantuan subsidi usaha Kemnaker.

Setelah batal mencairkan subsidi upah pegawai bergaji di bawah Rp5 juta pada hari Jumat 11 September 2020.

Molor nya jadwal pencairan merupakan dampak dari banyaknya rekening penerima yang merupakan peserta BP Jamsostekn tidak valid.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak di Kenal saat Mengisi Tausyiah di Lampung

Baca Juga: Tidak Sengaja Tusuk Syekh Ali Jaber Karena Pelaku Gila! Berikut Pembelaan Orangtua Pelaku

Selain persoalan teknis tersebut, mundurnya transfer dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu juga disebabkan data penerima BLT Rp 600 ribu tahap 3 ini lebih banyak dibanding tahap 1 dan 2.

Namun, hal ini dipastikan Senin 14 September 2020 pencairan akan dilakukan.

Selain itu, BP Jamsostek mengimbau seluruh perusahaan segera melaporkan nomor rekening karyawannya agar dapat diverifikasi dalam program bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.

Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi, Cikarang Achmad Fatoni pada Kamis, 13 Agustus 2020 menjelaskan bahwa pihaknya akan mempidanakan perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran BP Jamsostek.

Baca Juga: Cek SMS Anda Pada Senin Pukul 12.00 WIB! Prakerja Gelombang 8 Akan Diumumkan

Baca Juga: Batal Cair BLT Rp600 Ribu Karena Banyak Rekening Tidak Valid, Cek Cara Mengetahui Rekening Aktif!

Aturan yang tercantum pada pasal 55 menyebutkan“pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.***

 

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x