Kasus Dugaan Penistaan Agama, Tersangka Panji Gumilang Dititipkan di Lapas Indramayu

- 31 Oktober 2023, 11:50 WIB
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu /

POTENSI BISNIS - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat ini menjalani tahanan di Lapas Indramayu.

“Bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa, 31 Oktober 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta, Elsa Kena Efek Samping Ingatannya Pulih, Juno Bakal Tinju Devan

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, rencananya Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB sejak 30 Oktober hingga 18 November 2023.

Baca Juga: Alasan Ini, Polri Sarankan Sidang Panji Gumilang Tak Digelar di Indramayu

“Sedangkan seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu,” katanya.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta: Ingatan Elsa Kembali, Histeris Bukan Main, Juno Lakukan Ini ke Devan

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.****

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah