POTENSI BISNIS - Kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terus bergulir. Terbaru, kubu dari Yosef Hidayah diketahui tidak akan menggunakan jasa justice collaborator seperti apa yang dilakukan M. Ramdanu alias Danu.
Diketahui, setelah menyerahkan diri pada 16 Oktober 2023, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Danu mengajukan justice collaborator.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan. Hal tersebut didasari faktor keselamatan dari kliennya.
Baca Juga: Drama Ikatan Cinta: Acha Bahagia Lihat Makanan Enak, Mama Rosa Jadi Curiga
“Memastikan Danu dan keluarga aman,” kata Achmad Taufan.
Namun, hal berbeda justru dilakukan oleh ke-4 tersangka lain dari kasus Subang.
Di mana mereka diketahui tidak mengajukan justice collaborator seperti apa yang dilakukan oleh Danu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ke-4 tersangka lain kasus Subang, Rohman Hidayat.
Rohman lantas menjelaskan mengapa kliennya tidak menggunakan hal serupa yang dilakukan oleh Danu.