Meski KPK Belum Respon Surat Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro: Tidak Ganggu Penyidikan

- 29 Oktober 2023, 12:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya masih belum menerima balasan dari Dewan Pengawas (Dewas) maupun Pimpinan KPK terkait surat supervisi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, meski belum ada balasan, pihaknya memastikan jika hal tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan.

"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan," kata Ade Safri, Sabtu, 28 Oktober 2023, dikutip dari PMj News.

Baca Juga: Uang Tunai Rp400 Ribu Bisa Ditarik di ATM, Buruan Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 5 Sekarang!

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah merespon surat yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya terkait supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Reyna Aman Bersama Sosok Misterius di Tempat Rahasia, Gemoy Susun Taktik Jitu

"Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Sabtu (28/10/2023).

Lebih lanjut Albertina menyampaikan, surat tersebut sudah diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangannya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 29 Oktober 2023: Andrew Siap Bongkar Rahasia Besar Dipta

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah