Mulai September 2020, Iuran BP Jamsostek Turun Harga Ada yang Sampai 99 Persen

- 7 September 2020, 20:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /@jokowi/

POTENSI BISNIS – Penurunan Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai berlaku sejak 1 September 2020.

Kebijakan penurunan iuran dilakukan guna meringankan  beban ekonomi saat pandemi.

Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid itu ditandatangani  pada 31 Agustus dan berlaku sejak diundangkan pada 1 September 2020.

Baca Juga: Gawat! Ekonomi di Kuartal III Minus, Menkeu Pastikan Indonesia Masuk Jurang Resesi

Jokowi menyatakan pemerintah memberikan penurunan iuran bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu.

“Penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan, keringanan iuran JKK dan iuran JKM, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP," ungkap Jokowi dalam Pasal 3 ayat 2 di PP tersebut, pada Senin 7 September 2020.

Keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran JKK menjadi hanya satu persen yang ditanggung.

Iuran JKK bagi peserta penerima upah terbagi menjadi lima kategori.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x