Subsidi Kuota Gratis Ternyata Masyarakat Juga Bisa Dapat Loh, Simak Syarat dan Caranya Berikut

- 7 September 2020, 17:49 WIB
ilustrasi bantuan kuota internet.*
ilustrasi bantuan kuota internet.* /Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS - Pemerintah baru-baru ini sedang membuat program baru subsidi pulsa dan paket data untuk mahasiswa dan masyarakat umum, sebesar Rp150 ribu.

Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.02/2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Wow! Setiap Nia Ramadhani Unggah Konten di Instagram itu Bernilai Rp21 Juta

Adapun besaran yang akan diperoleh oleh masing-masing penerima sebagai berikut:

1. Pejabat tingkat Eselon I dan II akan mendapatkan sebesar Rp400.000 perorang, dan setiap bulannya.

Pejabat tingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan sebesar Rp200.000 perorang setiap bulannya.

Biaya bantuan paket data dan komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Pertama, hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam proses tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Baca Juga: Terkait Bantuan Pulsa ASN Rp200 Ribu per-Bulan, Pemprov Jabar Berencana Memasukannya ke APBD 2021

2. Kepada mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti dan terlibat kegiatan atau belajar secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan dengan maksimal Rp150 ribu perorang/bulan.

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama,Kedua dan Ketiga, berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dalam Diktum Pertama, Kedua dan Ketiga dilakukan secara selektif dengan pertimbangan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media dari (online).

Baca Juga: Terkait BLT Rp600 Ribu, BP Jamsostek: Pekan Ini Data Penerima akan Diserahkan untuk Tahap III

Serta ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Penggunaan anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan paket data dan komunikasi sesuai Diktum Pertama, Kedua, Ketiga dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi, yang ditetapkan sebelum keputusan menteri ini ditetapkan. Dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah memberikan bantuan ini kepada mahasiswa dan masyarakat umum seperti ibu PKk (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), pemilik usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dengan fungsi dan tujuan.

Sehingga bisa membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi resiko resesi. Sebagaimana diberitakan PortalSurabaya.Pikiran-Rakyat.com sebelumya, "Gampang Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu dari Pemerintah".

Untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada usaha kecil menengah selain melalui program bantuan UMKM kemarin.

"Bantuan subsidi pulsa ditujukan kepada pelaku (UMKM) yang butuh pendampingan dan sosialisasi, karena kegiatan pendampingan, pelatihan, dan sosialisasi akan dilakukan secara daring, sesuai dengan kondisi saat ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Rahayu Puspasari.

Setiap masyarakat penerima akan mendapatkan bantuan biaya pulsa dan paket data ini dengan nominal yang berbeda-beda dan maksimal Rp150 ribu per orang/bulan.*** (Suhemanto/potalsurabaya)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x