Reza Artamevia Positif Konsumsi Sabu: untuk Mengisi Kekosongan di Masa Pandemi Covid-19

- 6 September 2020, 12:33 WIB
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020.
Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Baca Juga: Referensi Wisata Religi di Cirebon yang Bisa Anda Kunjungi Bersama Keluarga

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.*** (Brilliant Awal/galamedia)

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah