Pemerintah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024, Cek Daftar Provinsinya

- 7 Juni 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi: Program Pemutihan Pajak Kendaraan/polressorong.com/
Ilustrasi: Program Pemutihan Pajak Kendaraan/polressorong.com/ /

POTENSI BISNIS - Pemutihan pajak kendaraan merupakan strategi yang sering digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan mereka. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pembayaran pajak selama beberapa waktu.

Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan para pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dapat lebih mudah memenuhi kewajiban mereka kepada negara. Ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Besaran Anggaran KIP Kuliah 2025 Naik Rp14,6 T, 1 Juta Orang Siap Jadi Penerima

Program pemutihan pajak sering kali disambut baik oleh masyarakat karena memberikan kesempatan untuk membayar pajak dengan jumlah yang lebih terjangkau setelah denda dihapuskan. Selain itu, langkah ini juga menjadi sarana pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.

Dalam upaya mendukung program ini, beberapa pemerintah daerah telah mengumumkan jadwal pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2024. Berikut adalah ringkasan daerah-daerah yang akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.

Berikut 4 Daerah yang menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Aceh

Aceh melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak beberapa waktu lalu. Program ini berlaku selama satu tahun atau sampai 31 Desember 2024, berdasarkan Peraturan Gubernur No 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif serta Denda.

Baca Juga: WHO Ungkap Kasus Kematian Pertama Akibat Flu Burung Baru, Masyarakat Diminta Waspada!

Pemilik kendaraan roda dua dan empat dapat memanfaatkan keringanan ini dengan membayar pajak tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah