Pemerintah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni-Desember 2024, Cek Daftar Provinsinya

- 7 Juni 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi: Program Pemutihan Pajak Kendaraan/polressorong.com/
Ilustrasi: Program Pemutihan Pajak Kendaraan/polressorong.com/ /
  1. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa diskon 10 persen bagi pemilik mobil dan motor. Dilansir dari laman Bapenda Jabar, potongan harga ini berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Syarat yang harus dipenuhi termasuk KTP atas nama sendiri, STNK asli, dan SKP asli, bukan foto. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). Untuk keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jabar menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan dua.

  1. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan bagi masyarakat. Diskon pajak tahun berjalan berlaku untuk pengendara yang membayar sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Baca Juga: Real Madrid Incar Rekor Ini Usai Kedatangan Kylian Mbappe

Pemilik mobil mendapatkan potongan 2,5 persen, sedangkan pemilik kendaraan roda dua mendapatkan potongan 5 persen. Selain itu, pembebasan pajak progresif diberikan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Masyarakat yang menunggak pajak diberikan keringanan hingga 20 Agustus 2024, meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak serta denda bagi yang menunggak 1-5 tahun.

  1. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama. Masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya seperti pembuatan BPKB, STNK, dan TNKB.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pajak untuk beberapa jenis kendaraan, seperti potongan 30 persen untuk angkutan barang dan 40 persen untuk angkutan orang (pelat kuning). Program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 dan berlaku sampai 30 Juni 2024.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah