Berhak Terima BLT Rp600 Ribu Tapi Belum Memperolehnya, Mungkin Termasuk Anda? Simak Kata Menaker Ini

- 30 Agustus 2020, 16:57 WIB
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU penyaluran BLT Rp600 ribu/
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU penyaluran BLT Rp600 ribu/ /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

POTENSI BISNIS - Bagi pekerja yang layak mendapat BLT Rp600 Ribu, namun belum memperolehnya. Makan nanti bisa mengadu ke posko Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Demikian diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang rencana akan membangun posko pengaduan BLT untuk pekerja bergaji di bawah Rp6 juta perbulan dengan besaran Rp600 ribu selama empat bulan diakumulasikan senilai Rp2,4 juta.

Menaker akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun posko tersebut. Kemenaker tidak akan mendirikannya sendiri,

"Kami akan membentuk sarana pengaduan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Bocoran Terkait Kriteria Penerima BLT Rp600 Ribu dari Wamen BUMN, Buat yang Nunggak Gigit Jari

Sehingga aduan masyarakat diharapkan bisa terhimpun lebih maksimal.

Sedangkan untuk pekerja yang merasa sudah layak dan memenuhi syarat menerima subsidi namun belum memperolehnya, diminta mengecek terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu guna memastikan apakah data pekerja sudah valid.

"Lapor di BPJS Ketenagakerjaan karena data di sana. Misal kenapa kok tidak muncul (datanya)? Karena yang bisa memastikan melihat datanya itu BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Agustus 2020, pemerintah menyalurkan subsidi gaji ke 2,5 juta pekerja. Rencananya, bantuan itu akan disalurkan ke 15,7 juta pekerja hingga kuartal empat.

Baca Juga: Tips Membangun Jaringan Bisnis Bagi Para Pelaku UMKM

Ada beberapa penyebab subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.
Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran.

Kemudian bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Baca Juga: Pencairan BLT Rp600 Ribu untuk Tahap ke-2, Segera Lakukan Pengecekan BPJS Ketenagakerjaan

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.

"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop (pencairan BLT/BLT BPJS) karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari galamedia.pikiran-rakyat.com "Merasa Berhak Terima BLT Rp 600 Ribu per Bulan Tapi Tak Dapat, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah".

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, saat ini pencairan bantuan baru dilakukan kepada karyawan yang datanya sudah divalidasi.

Beberapa waktu lalu pihak BP Jamsostek mengkonfirmasi bahwa data penerima sudah terkumpul 13,9 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta.

Dari data tersebut, sudah tervalidasi sebanyak 10,9 juta, sementara sisanya ada yang tidak valid maupun kesalahan, dan saat ini sedang di konfirmasikan ke perusahaan calon penerima.

Oleh karena itu, menurut Utoh pencairan tahap 2 dan selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan yakni setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan selesai divalidasi sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah