Kemenkes Ungkap Vaksinasi Covid-19 Dibagi Dua Kategori, Ada Gratis dan Berbayar, Mulai Berlaku Tahun 2024

- 22 Agustus 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi Vaksinasi. Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengungkapkan akan membagi jenis vaksinasi Covid-19 menjadi dua kategori.
Ilustrasi Vaksinasi. Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengungkapkan akan membagi jenis vaksinasi Covid-19 menjadi dua kategori. /Pixabay/Kafuhlert.

Selanjutnya kelompok berisiko lain, seperti orang dewasa dan remaja di atas 12 tahun dengan gangguan imunitas sedang hingga berat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Agustus 2023: Usai Lihat Juno, Marsha Peka Auto Kaitkan dengan Tegar, Devan Siap-siap Skakmat

Hal yang sama berlaku untuk wanita hamil dan tenaga kesehatan di garda terdepan.

"Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat," ujarnya.

Menurut Prima, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi, kebijakan tentang vaksinasi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Aldebaran atau Nino, Sosok Ini Pergoki Prama Ada di Luar Kota, Devan Dibuat Blunder di Ikatan Cinta

"Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan akan dikenakan biaya," lanjut Prima.

Prima menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bertanggungjawab dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi mulai dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

"Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi yang akan dimulai pada Januari 2024. Semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri yang sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya," tegas Prima.***

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah