POTENSI BISNIS - Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah mengambil langkah perlawanan dengan menggugat Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 Triliun.
Pada Kamis 6 Juli 2023 yang lalu, Panji mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, yang menjelaskan bahwa mereka benar-benar mengajukan gugatan terhadap Anwar Abbas.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," jelasnya.
Gugatan tersebut diajukan karena Panji merasa Anwar telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melemparkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video viral. Panji merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina oleh tuduhan-tuduhan tersebut. Menurut Hendra, tuduhan-tuduhan Anwar tidak sesuai dengan kenyataan.
Video yang beredar di media sosial sebenarnya menampilkan kegiatan pembinaan terhadap santri Pondok Pesantren Al Zaytun yang baru menyelesaikan sekolah. Hendra menegaskan bahwa dalam surat gugatan mereka, semua hal yang relevan telah diuraikan secara rinci.
Selain mengajukan gugatan ke pengadilan, Panji dan kuasa hukumnya juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Meskipun mereka belum memutuskan apakah hanya Anwar Abbas yang akan dilaporkan atau ada pihak lain yang terlibat, mereka masih dalam tahap pendalaman.
Dengan langkah hukum ini, Panji Gumilang berharap dapat mencapai keadilan atas tuduhan yang tidak benar dan mendapatkan kompensasi yang pantas atas kerugian yang dialaminya.***