Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Bagaimana Dokumen Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya?

- 22 Agustus 2020, 22:07 WIB
tangkap layar twitter @humasjakfire  kebakaran kantor kejagung, pemadam sedang menjinakan api
tangkap layar twitter @humasjakfire kebakaran kantor kejagung, pemadam sedang menjinakan api /twitter/@humasjakfire

POTENSI BISNIS - Pada Sabtu 22 Agustus 2020, Gedung Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta ludes dilahap si jago merah.

Sedikitnya ada enam mobil pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi. Kebakaran ini terjadi seiktar pukul 19.10 WIB.

Belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran. Begitu juga jumlah kerugian akibat kejadian ini. Hingga saat ini pihaknya masih fokus memadamkan kobaran api.

Kebakaran terjadi di tengah kasus yang sedang di proses oleh Kejagung, seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com "Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka ke-6 atas Dugaan Kasus Gagal Bayar Jiwasraya", bahwa Kejagung masih dalam tahap penyelesaian kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja Rencana Diserahkan Langsung Presiden 25 Agustus 2020 Mendatang

Pada Kamis 2 Juli 2020 Kejagung menyita aset senilai Rp18,4 triliun dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. 

Ali Mukarto dalam rapat Panja Jiwasraya menyebutkan "Penyidik telah melakukan penyitaan aset senilai Rp18,4 triliun, melebihi kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun" 

Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya diketahui Rp 16,8 triliun. Sejumlah Rp 12,1 triliun disebut karena peran 13 manajer investasi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa kerugian Rp 12,1 triliun bukan merupakan tambahan, tetapi merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp 16,8 triliun, yaitu kerugian keuangan negara yang timbul karena adanya peran 13 MI (manajer investasi) tersebut," jelas Ali.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x