POTENSI BISNIS - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohit menyatakan, bantuan subsidi upah Rp600 ribu akan disalurkan mulai September 2020 mendatang.
Dengan begitu pemerintah akan membagikan subsidi tersebut per-bulan kepada 13,8 juta pekerja di Indonesia.
Akan tetapi, yang akan menerima bantuan tersebut dengan syarat berikut di antaranya memiliki gaji atau penghasil di bawah Rp5 juta per-bulan, bukan PNS atau pun pekerja BUMN, masih terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (Tak ada tunggakan).
Baca Juga: Tengah Terbaring di Rumah Sakit, Ustadz Yusuf Mansur : Minta Doa Buat Saya
Bantuan ini diberikan untuk membantu ekonomi pekerja. Saat ini, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September mendatang.
Dikutip PotensiBisnis.com dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan sebagai berikut:
Via SMS
1. Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Ketik
2. Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757