LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kemballi memeriksa empat tersangka terkait tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya kembali memeriksa empat saksi. Yakni, FMF merupakan pegawai PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku direktur utama PT Smartfren Telecom, Tbk.
Selanjutnya, PTB merupakan pegawai PT Surya Energi Indotama (SEI) dan TD sebagai Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 31 Mei 2023: Rendy Temukan Fakta Baru Soal Namira, Aldebaran Panik Gegara Ini
“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP, “ terang Ketut, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Lebih lanjut, kata Ketut, pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.***