Terkait Kasus Korupsi Johnny G Plate, Kejagung Periksa Empat Saksi

- 31 Mei 2023, 17:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana /Dok. Pikiran Rakyat

LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kemballi memeriksa empat tersangka terkait tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya kembali memeriksa empat saksi. Yakni, FMF merupakan pegawai PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku direktur utama PT Smartfren Telecom, Tbk.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta: Aldebaran Dapat Info Update Soal Namira, Tetiba Sekar Pingsan hingga Diarikan ke RS

Selanjutnya, PTB merupakan pegawai PT Surya Energi Indotama (SEI) dan TD sebagai Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 31 Mei 2023: Rendy Temukan Fakta Baru Soal Namira, Aldebaran Panik Gegara Ini

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP, “ terang Ketut, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: TERBARU Ikatan Cinta: Gegara Pria Ini Rencana Aldebaran Gagal Total, Mama Rosa Habis Kesabaran hingga...

Lebih lanjut, kata Ketut, pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x