KPK Ingatkan Kemenkop UKM Teliti pada Data UMKM Penerima Bansos

- 12 Agustus 2020, 18:10 WIB
ILUSTRASI: Pelaku UMKM/
ILUSTRASI: Pelaku UMKM/ /eat-halal

POTENSI BISNIS - Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan meminta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) teliti soal data calon penerima bansos modal kerja bagi pelaku UMKM.

Dirinya mengutarakan, kami mengingatkan pentingnya data berbagai mekanisme yang turun, seperti bansos, subsidi upah, dan listrik data harus diperbaiki.

"Tapi tentunya jangan sampai menunggu data hingga selesai, baru dimulai," kata Pahala, melalui konferensi pers di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: 17 Agustus Mendatang, Warga Kota Bandung Diimbau Bunyikan Sirine Serentak

Pahala juga menyampaikan hal itu, bersama Kemenkop UKM Teten Masduki, dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transfomasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi, atmosfernya sambil jalan mana yang solid datanya bisa disalurkan sambil kita koordinasikan datanya satu data ke yang lain," ujarnya.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Antara, selain itu, dia menyarakan Kemenkop UKM untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami usulkan Pak Menteri agar berkoordinasi dengan Kemendagri, karena data dari daerah salalu menjadi isu penting. Data sektoral UMKM dari pemerintah daerah harus diperhitungkan, dan kami siapkan beberapa pembelajaran yang didapat terutama soal pendanaan," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Teten mengaku bahwa Kemenkop UKM sudah mendapat data bersih para calon penerima bantuan sebanyak 5,5 juta.

"Kami sudah cleansing data, ada sekitar 5,5 juta karena ini by name bay address pada pelaksanaan yang bersangkutan harus membuka buku bank. Jadi relatif agak aman, yang kita khawatirkan bantuan jatuh ke orang yang meninggal tapi kalau harus buka buku tabungan jadi langsung tanda tangan yang bersangkutan nanti kami undang KPK untuk proses selanjutnya," kata Teten.

Program modal kerja bagi UMKM tersebut rencananya akan diluncurkan pada 17 Agustus 2020 bagi 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per-pelaku tersebut.

Adapun penerima program tersebut ialah pelaku usaha mikro, bukan ASN, Anggota Polri/TNI, bukan pegawai BUMN/BUMD, tambahnya, sudah punya tabungan dengan nominal dibawah Rp2 juta serta belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

"Untuk tahap awal sudah dialokasikan anggaran Rp22 juta untuk sebanyak 9,1 juta penerima," ucapnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x