Diminta Jadi Juru Kampanye PDIP, Gibran Rakabuming: Ya Nanti Dulu...

- 5 Mei 2023, 11:53 WIB
Kolase Foto Gibran dan Ganjar Pranowo
Kolase Foto Gibran dan Ganjar Pranowo /Kolase tangkap layar YouTube Gibran Rakabuming/Instagram @pdiperjuangan

POTENSI BISNIS - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan menjadi calon juru kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun, Gibran mengklarifikasi bahwa dia belum menerima arahan atau instruksi resmi untuk menjadi juru kampanye untuk wilayah Surakarta bagi PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Pasca Berdamai dengan Sekar, Ternyata Ini Rencana Mama Rosa Selanjutnya, Al Dibuat Melongo, Ikatan Cinta

"Saya malah belum dapat arahan," kata Gibran sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA pada Jumat 5 Mei 2023.

Meskipun begitu, Gibran menyatakan siap menerima tugas jika diberikan, tergantung pada arahan dan perintah yang diberikan.

Dia juga mengaku belum memiliki rencana atau bayangan terkait upaya kampanye pemenangan partai banteng moncong putih tersebut.

Baca Juga: IKATAN CINTA Hari Ini: Alih-alih Habisi Nyawa Baron, Zara Justru Tertangkap Basah oleh Anak Buah Abimana

Terkait kemungkinan dirinya harus menjalani cuti sebagai Wali Kota Surakarta selama menjadi juru kampanye, Gibran menyatakan bahwa ia belum dapat memastikan apakah dirinya bisa atau tidak menjadi juru kampanye PDIP.

"Menunggu instruksi dulu, disuruh ngapain, penetrasi ke mana. Kan saya butuh instruksi juga dari ketua umum, ini belum dapat," ujarnya.

Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta merencanakan untuk menjadikan Gibran sebagai juru kampanye pemenangan Pemilu 2024 untuk wilayah Surakarta.

Her Suprabu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta, mengatakan bahwa nama-nama tersebut akan diusulkan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta dan akan dicatatkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai juru kampanye resmi jika sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Mei 2023: Sekar Kalah Cerdas dari Mama Rosa, Kebusukan Marsha Lambat Laun Terkuak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam hal ini, pasangan calon pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x