Tidak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen.
Selain itu, ada juga potongan sebesar 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama.
Program diskon PKB ini digelar mulai 1 Agustus, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2020.
Syarat lainnya, program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Namun dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.***