Kabar Gembira, Warga Jabar Diberi Diskon 10 Persen untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

- 4 Agustus 2020, 21:12 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor/
Pajak Kendaraan Bermotor/ /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

Tidak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen.

Selain itu, ada juga potongan sebesar 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama.
Program diskon PKB ini digelar mulai 1 Agustus, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2020.

Syarat lainnya, program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Namun dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x