Kabar Gembira, Warga Jabar Diberi Diskon 10 Persen untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

- 4 Agustus 2020, 21:12 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor/
Pajak Kendaraan Bermotor/ /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

POTENSI BISNIS - Keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat khusus bagi warganya.

Diskon tersebut diberikan untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.

Terdapat lima jenis diskon yang ditawarkan kepada masyarakat, sebagaimana berita dari Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, "Khusus Warga Jawa Barat, BPDP Beri Diskon Pajak Kendaraan Bemotor hingga 10 Persen", dilansir Potensi-Bisnis.com simak syarat berikut.

Baca Juga: Starbucks Rugi Usaha Mencapai Rp95,2 Miliar Akibat Pandemi Covid-19

Kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh diberikan diskon PKB sebesar 2 persen, Selasa 3 Agustus 2020.

Akan tetapi, jika lebih dari 30 hari maka diskon yang akan diberika hanya 4 persen saja.

Kemudian, akan mendapat potongan lebih besar jika pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jauth tempo, potongannya mencapai 6 persen.

Lalu, jika melakukan pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, makan akan mendapat diskon sebesar 8 persen.

Apalagi, jika pembayaran lebih dari 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, akan berhak mendapatkan diskon sebesar 10 persen.

Tidak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen.

Selain itu, ada juga potongan sebesar 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama.
Program diskon PKB ini digelar mulai 1 Agustus, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2020.

Syarat lainnya, program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Namun dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x