Kabar Gembira, Warga Jabar Diberi Diskon 10 Persen untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

- 4 Agustus 2020, 21:12 WIB
Pajak Kendaraan Bermotor/
Pajak Kendaraan Bermotor/ /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

POTENSI BISNIS - Keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat khusus bagi warganya.

Diskon tersebut diberikan untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.

Terdapat lima jenis diskon yang ditawarkan kepada masyarakat, sebagaimana berita dari Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, "Khusus Warga Jawa Barat, BPDP Beri Diskon Pajak Kendaraan Bemotor hingga 10 Persen", dilansir Potensi-Bisnis.com simak syarat berikut.

Baca Juga: Starbucks Rugi Usaha Mencapai Rp95,2 Miliar Akibat Pandemi Covid-19

Kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh diberikan diskon PKB sebesar 2 persen, Selasa 3 Agustus 2020.

Akan tetapi, jika lebih dari 30 hari maka diskon yang akan diberika hanya 4 persen saja.

Kemudian, akan mendapat potongan lebih besar jika pembayaran lebih dari 60 hari hingga 90 hari sebelum jauth tempo, potongannya mencapai 6 persen.

Lalu, jika melakukan pembayaran lebih dari 90 hari hingga 120 hari sebelum jatuh tempo, makan akan mendapat diskon sebesar 8 persen.

Apalagi, jika pembayaran lebih dari 120 hari hingga 180 hari sebelum jatuh tempo, akan berhak mendapatkan diskon sebesar 10 persen.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x