Komisi IV DPR: RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Sektor Pertanian dalam Negeri

- 30 Juli 2020, 12:24 WIB
Ilustrasi: lahan pertanian/
Ilustrasi: lahan pertanian/ /zakat.or.id

Slamet menambahkan, muatan RUU Cipta Kerja lainnya, yang juga berpotensi melemahkan bidang pertanian dalam negeri ialah diubahnya ketentuan terkait usaha Hortikultura.

Tentang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana Hortikultura dalam negeri, menjadi penggunanaan sarana Hortikultura yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

"Implikasinya, berpotensi membuka keran impor sarana pertanian seperti benih, pupuk, pestisida, dan lain sebagainya secara ugal-ugalan, tanpa memperhatikan kondisi dalam negeri. Pola impor seperti ini, mendorong negara menjadi sangat tergantung pada asing," jelasnya.

Tidak hanya itu, Slamet juga mengungkapkan soal perubahan ketentuan terkait usaha Hortikultura yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.

"Padahal, sebelumnya perizinan usaha tersebut dikeluarkan pemerintah daerah sesuai kewenangan, dan sesuai dengan Pasal 52 UU 13 Tahun 2010," ungkapnya.

Dampaknya, mereduksi peran dan kewenangan pemerintah daerah terkait perizianan. "Pola seperti ini, bisa berpotensi merusak tatanan bernergara di era reformasi, yang salah satu semangatnya ialah otonomi daerah yang tertuang dalam UUD NRI 1945 amandemen ke-4 pasal 18," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x