Kabar Baik! Jemaah Umrah dan Haji Khusus Tidak Perlu Lagi Minta Rekomendasi Kemenag

- 6 Maret 2023, 09:08 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus. /UNSPLASH/@adliwahid

POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus," kata Anna, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

"Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," lanjutnya.

Menurutnya, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujar Anna.

Anna menyampaikan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 6 Maret: Nino Geram Sidang Gugatannya Ditunda, Zara Tenangkan Duda Elsa

Anna menjelaskan, sekitar awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Simbol pada Gambar, Ungkap Karma Apa Menimpa Diri Anda dalam Beberapa Waktu Ini

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag," jelas Anna.

"Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," katanya.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x