Untuk nominal gaji pokok menteri diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000.
Dalam PP tersebut dijelaskan jika seorang menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif. Terkait dengan besaran gaji seorang menteri diatur di pasal 2 dengan gaji pokok menteri Rp5.040.000,00.
“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” bunyi pasal 2 PP 60 2000.
Jika dilihat dari nominalnya, memang gaji menteri tidak terlalu besar namun jika ditambahkan dengan tunjangan lainnya itu terhitung besar.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.
Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.
Terkait dengan nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2.
Tunjangan jabatan menteri negara sebesar Rp 13.608.000. Artinya jika ditambahkan dengan gaji pokok seorang menteri dalam sebulan bisa menerima uang sebesar Rp18.648.000.