POTENSI BISNIS - Problematika kemacetan di DKI Jakarta semakin hari semakin parah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi tingkat kemacetan seperti memberlakukan sistem 3 in 1 yaitu syarat melewati jalan dengan ketentuan harus ada 3 orang dalam 1 mobil yang di kendarai.
Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta merencanakan kebijakan untuk mengurangi tingkat kemacetan yaitu dengan sistem Electronic Road Price (ERP).
ERP merupakan jalan berbayar yang sudah diterapkan di beberapa negara berkembang dan maju salah satunya negara Singapura.
Baca Juga: IKATAN CINTA Malam Ini: Rendy dalam Bahaya, Permadi Akhirnya Tahu Orang yang Menggagalkan Rencananya
Jika pengguna kendaraan bermotor seperti mobil melewati jalan yang sudah diterapkan sistem ERP akan terkena biaya.
Apabila kebijakan ini diberlakukan maka pengguna jalan akan dikenakan biaya sejumlah Rp 5.000 – 19.000. Tarif ini tergantung pada jenis kendaraan yang digunakan. Lalu jalan mana saja yang diperlukan sistem ERP ?
25 Jalan Berbayar di DKI Jakarta Tahun 2023:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada