21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R Rasuna Said
Rencana kebijakan ini tentu berdampak pada ojek online.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa satu di antara jenis kendaraan yang terkena biaya ERP adalah sepeda motor.
Kondisi ini menjadi penyebab adanya unjuk rasa pengemudi ojol menyampaikan rasa keberatannya karena hal ini memberatkan masyarakat yang setiap harinya bekerja di jalan.
Begitupun dengan ojol yang tidak termasuk pada pengecualian kendaraan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa dirinya sangat memahami ketakutan masyarakat terhadap kebijakan ini khususnya masyarakat yang bekerja pada sektor transportasi dan jasa angkut barang.