ERP di DKI: 25 Jalan Berbayar, Bagaimana Nasib Ojek Online?

- 10 Februari 2023, 09:03 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu kot
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu kot /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan H.R Rasuna Said

Rencana kebijakan ini tentu berdampak pada ojek online.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa satu di antara jenis kendaraan yang terkena biaya ERP adalah sepeda motor.

Kondisi ini menjadi penyebab adanya unjuk rasa pengemudi ojol menyampaikan rasa keberatannya karena hal ini memberatkan masyarakat yang setiap harinya bekerja di jalan.

Begitupun dengan ojol yang tidak termasuk pada pengecualian kendaraan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa dirinya sangat memahami ketakutan masyarakat terhadap kebijakan ini khususnya masyarakat yang bekerja pada sektor transportasi dan jasa angkut barang.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah