Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal di Batas Kota Bandung yang Tewaskan Dua Pria

- 16 November 2022, 19:22 WIB
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung melalui Unit Reskrim Polsekta Bandung Kulon, hanya dalam waktu kurang dari 5 jam berhasil mengungkap kasus pembegalan.  Diketahui pembegalan ini mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Jalan Sudirman, di batas kota./
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung melalui Unit Reskrim Polsekta Bandung Kulon, hanya dalam waktu kurang dari 5 jam berhasil mengungkap kasus pembegalan. Diketahui pembegalan ini mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Jalan Sudirman, di batas kota./ /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

Setelah itu, pelaku membawa barang milik korban dan meninggalkan korban begitu saja dalam kondisi tergeletak di jalanan.

Tak lama kemudian, menurutnya anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan mulai melakukan penyelidikan awal.

"Jadi itu kecepatan dari anggota polsek kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek," kata dia.

Baca Juga: Tes Psikologi: Bentuk Ibu Jari Bisa Ungkap Banyak Hal tentang Karakter dan Sifat Asli Anda

Aswin mengatakan, para korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan itu murni merupakan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x