Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Masyarat Bisa Dapat STB Gratis, Simak Syaratnya

- 3 November 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi TV Digital. Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Masyarat Bisa Dapat STB Gratis, Simak Syaratnya./
Ilustrasi TV Digital. Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, Masyarat Bisa Dapat STB Gratis, Simak Syaratnya./ /Pixabay/ADMC

POTENSI BISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah menghentikan siaran TV analog pada 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.

Analog switch off (ASO) berlaku di 222 titik, termasuk wilayah Jabodetabek, dan penerapannya siap diperluas secara bertahap.

Secara keseluruhan, terdapat 514 titik yang ditargetkan akan melaksanakan ASO.

Baca Juga: Reyna Makin Dibully Usai Nino Tegur Ibunda Diah, Al Beri Peringatan Keras ke Teman si Gemoy, IKATAN CINTA

Seremoni migrasi TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menter Kominfo Johnny G. Plate dan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," kata Mahfud MD, melalui siaran kanal YouTube Kominfo, Kamis, 3 November 2022.

Adapun siaran TV analog mengudara selama 60 tahun terakhir, sejalan dengan penerapan migrasi siaran televisi atau ASO ini.

Pemerintah juga mulai mendistribusikan set top box alias STB untuk rumah tangga miskin secara nasional. STB disalurkan sejumlah 1.055.360 unit.

Baca Juga: Bukannya Dapat Pelukan, Nino Sakit Hati kala Reyna Tolak Kehadirannya dan Ucapkan Kata Ini di Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x