POTENSI BISNIS - Polisi masih melakukan pergerakan mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban jiwa sebanyak 135 orang yang meninggal dunia.
Pihak Kepolisian mengungkapkan akan adanya penambahan tersangka baru dalam tragedi tersebut.
“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Oktober 2022.
Akan tetapi Irjen Dedi tidak memperjelas lebih lanjut soal akan adanya tersangka baru, baik identitas atau totalnya. Irjen Dedi hanya menjelaskan Pasal yang akan diterapkan yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
“(Informasi) Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” tuturnya.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Abimana Mulai Bergerak, Reyna Jadi Target Teror Pertama
Dalam tragedi Kanjuruhan ini, Pihak kepolisian telah menetapkan yakni 6 orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.