Ferdy Sambo Diberi Kesempatan Mengajukan Banding dalam Waktu Tiga Hari Kerja

- 26 Agustus 2022, 12:19 WIB
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Setelah disanksi diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk mengajukan banding./
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Setelah disanksi diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk mengajukan banding./ /PJM News/PolriTV

POTENSI BISNIS - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) berlangsung selama 18 jam.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang sudah diputuskan secara kolektif kolegial.

"Meski yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Dedi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disanksi PTDH atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tak hanya itu, dikatakan Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan itu betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ucap Dedi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka dalang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: PMS Tak Mau Mendekat, Resep Herbal ala Zaidul Akbar Mujarab Atasi Nyeri Saat Haid atau Menstruasi

Hal tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo lantaran melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksana sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat pukul 01.50 WIB dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dikutip dari ANTARA.

Selain PTDH, kepada Ferdy Sambo pun dijatuhkan sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob.

Baca Juga: Yes! Aldebaran Datang Buat Elsa Jadi Tersangka, Andin Tuntut Sienna hingga Sal Berterimakasih, IKATAN CINTA

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui, dan menyesali semua perbuatan yang sudah dilakukannya.

Ferdy Sambo pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan, dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah