2 Kejanggalan Didapati di Rumah Bharada E usai Ditetapkan Tersangka, Bikin Bulu Kuduk Merinding!

- 5 Agustus 2022, 17:10 WIB
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (kanan), Ini dia isi pasal yang membuat Bharada E terjerat 15 tahun penjara
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (kanan), Ini dia isi pasal yang membuat Bharada E terjerat 15 tahun penjara /

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.

Polisi kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bukan sosok yang jago menembak berdasarkan hasil penelusurannya.

"Dan dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin. 

Edwin mengungkapkan bahwa Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Sementara latihan menembak terakhirnya pada bulan Maret 2022. 

Hal demikian berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam dan latihan menembak Maret 2022," kata Edwin.

Hal inilah yang semakin menguak fakta tentang keterlibatan Bharada E dalam kematian Brigadir J. *** (Jein Nenempa / Teras Gorontalo)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah