2 Kejanggalan Didapati di Rumah Bharada E usai Ditetapkan Tersangka, Bikin Bulu Kuduk Merinding!

- 5 Agustus 2022, 17:10 WIB
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (kanan), Ini dia isi pasal yang membuat Bharada E terjerat 15 tahun penjara
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (kanan), Ini dia isi pasal yang membuat Bharada E terjerat 15 tahun penjara /

POTENSI BISNIS - Setelah 26 hari penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya pelaku utama sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, pengawal dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kasus ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Cek Fakta: Aktor Utama Pembunuh Brigadir J Ternyata Orang Dalam?

Hal itu lantaran jika kasus ini tidak diusut tuntas, maka citra Polri di masyarakat makin memburuk.

Baku tembak antara sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo ini langsung dengan cepat jadi konsumsi publik.

Jenderal bintang dua termuda saat ini pun kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri siang tadi. 

Pasca Bharada E ditetapkan sebagai tersangka ada dua keanehan yang terjadi di rumah Bharada E di Manado. 

Rumah yang terletak di Tamara Residence, Kecamatan Mapanget ini masih terpantau sepi.

Baca Juga: Cek Fakta: Dugaan Kesaksian Palsu Putri Chandrawathi dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Keanehan yang pertama adalah rumah tersebut sudah kosong selama satu bulan lebih.

Tapi beberapa tanaman yang ada di rumah Bharada E ini masih tumbuh dengan segar. 

Padahal menurut tetangga sama sekali tak ada orang yang datang ke rumah tersebut.

"Iya, tak ada yang datang," ujar salah seorang tetangga dikutip PotensiBisnis.com dari TerasGorontalo artikel yang berjudul “2 Hal Aneh Ditemukan di Rumah Bharada E Pasca Jadi Tersangka, Salah Satunya Bikin Kaget!

Keanehan yang kedua adalah para tetangga maupun kepala lingkungan di perumahan dari Bharada E sudah sangat tertutup. 

Saat Teras Gorontalo mencoba mewawancarai beberapa tetangga di rumah Bharada E, mereka seperti menghindar.

2 Hal Aneh Ditemukan di Rumah Bharada E Pasca Jadi Tersangka, Salah Satunya Bikin Kaget!
2 Hal Aneh Ditemukan di Rumah Bharada E Pasca Jadi Tersangka, Salah Satunya Bikin Kaget! Jein Nanempa

Baca Juga: Terkuak, Kamarudin Simanjuntak Sebut Ada Suara 'Naik ke Atas Kita Bunuh Dia' di Hari Kematian Brigadir J

"Saya tak tahu pak. Masih baru saya disini," kata seorang tetangga yang rumahnya tepat di samping kiri Bharada E.

Padahal dua pekan lalu, para tetangga ini dengan senang hati menerima wawancara atau membahas tentang keluarga Bharada E.

Dari empat orang tetangga yang diwawancarai Teras Gorontalo, semuanya punya jawaban yang hampir sama dan seperti sudah diatur. 

Rata-rata para tetangga menghindari pertanyaan inti tentang dimana sebenarnya ibu dan ayah dari Bharada E.

Sebelumnya diketahui, proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh tim khusus masih terus bergulir.

Hampir satu bulan berselang, pengusutan kasus kematian Brigadir J mulai menemukan titik terang usai Tim Khusus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. 

Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin 11 Juli 2022. 

Setelah jadi ternyata ada beberapa fakta baru tentang Bharada E yang akhirnya ditemukan. 

Baca Juga: Terkuak! Tak Hanya Bharada E, Nama Ajudan Irjen Sambo yang Diduga Iri Hati ke Brigadir J karena Alasan Sepele

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.

Polisi kala itu tak sampai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bukan sosok yang jago menembak berdasarkan hasil penelusurannya.

"Dan dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin. 

Edwin mengungkapkan bahwa Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Sementara latihan menembak terakhirnya pada bulan Maret 2022. 

Hal demikian berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam dan latihan menembak Maret 2022," kata Edwin.

Hal inilah yang semakin menguak fakta tentang keterlibatan Bharada E dalam kematian Brigadir J. *** (Jein Nenempa / Teras Gorontalo)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah