POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menetapkan pencairan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan secara bertahap mulai 1 Juni 2022.
Adapun aturan pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2022.
PP No. 16 Tahun 2022 tentang pencairan Gaji ke-13 dan pensiunan tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022 lalu.
Baca Juga: Wajib Tahu Apa Saja Gejala Kolesterol Tinggi, Simak Penjelasannya
Simak besaran Gaji ke-13 dan pensiunan yang mulai dicairkan Juli 2022 ini.
Besaran gaji akan diterima sesuai gaji pokok dan tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.
Adapun besaran Gaji ke-13 PNS dan pensiunan sebagaimana tercantum pada PP tersebut, berikut rinciannya:
Baca Juga: Rendy dan Yolanda Semakin Lengket, Anak Mama Mayang Nembak Asisten Ammar di Depan Makam Ketrin, Ikatan Cinta
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Francesco Bagnaia Ungkap Kunci Keberhasilan Rebut Juara MotoGP Belanda 2022
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Ini Alasan Fabio Quartararo Lakukan Kesalahan Bodoh di MotoGP Belanda 2022
Berikut daftar penerima Gaji ke-13 dan pensiunan sesuai dengan beleid tersebut.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat Negara Pensiunan
6. Ahli waris penerima pensiunan
7. Penerima tunjangan
***