Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Ini Daftar Besarannya

- 27 Juni 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Ini Daftar Besarannya./
Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Ini Daftar Besarannya./ /UNSPLASH/Mufid Majnun

POTENSI BISNIS - Berikut jadwal pencairan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Pemerintah sudah menetapkan tanggal pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan disalurkan secara bertahap mulai Juli 2022.

Aturan pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2022.

Baca Juga: Cek Bansos Juni 2022 Ada Apa Saja, Besaran Bantuan PKH 2022 dan Kategorinya

Beleid itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 13 April 2022 lalu.

Adapun untuk tanggal pencairan Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dimulai dari tanggal 1 Juli mendatang.

Ini daftar penerima Gaji ke-13 PNS dan pensiunan sesuai dengan PP No.16 Tahun 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Klasemen MotoGP 2022 usai Francesco Juara, Fabio Quartararo Kecelakaan di Sirkuit Assen

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara Pensiunan

6. Ahli waris penerima pensiunan

7. Penerima tunjangan

Baca Juga: Mengejutkan! Aldebaran Temui Reyna dengan Raga Berbeda, Putri Andin Seketika Membaik di Ikatan Cinta

Besaran gaji akan diterima sesuai gaji pokok dan tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.

Adapun besaran Gaji ke-13 PNS dan pensiunan sebagaimana tercantum pada PP tersebut, berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x