Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Ternyata Sempat Meninggalkan Jejak soal Ini

- 27 April 2022, 14:55 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Bogor Ade Yasin ternyata sempat meninggalkan jejak cukup baik./
Bupati Bogor Ade Yasin. Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Bogor Ade Yasin ternyata sempat meninggalkan jejak cukup baik./ / instagram.com/@ademunawarohyasin

POTENSI BISNIS - Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Bogor Ade Yasin ternyata sempat meninggalkan jejak cukup baik.

Bupati Ade Yasin waktu itu sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan menerima gratifikasi bagi ASN.

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Pemkab Bogor Pastikan Aktivitas Pelayanan Masyarakat Berjalan Normal

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan korupsi.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin, dikutip dari ANTARA.

SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap atas Kasus Dugaan Suap, Begini Pernyataan Ketua KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin atas kasus dugaan suap.

Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin dilakukan oleh tim penindakan KPK pada Rabu, 27 April 2022 dini hari.

"Benar, tadi malam sampai Rabu, 27/4/2022 pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: Marah Dihadapan Arya Saloka soal Adegan Reyna Hilang di Ikatan Cinta, Helmy Yahya: Mengada-ada tuh

Selain Bupati Bogor, kata Ali Fikri, beberapa pihak yang juga ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Ali Fikri mengungkapkan, kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerima suap.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang sudah ditangkap tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan yang dimaksud," kata Ali Fikri.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x