POTENSI BISNIS - Charlie Wijaya mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal tersebut menyusul dengan adanya dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.
Baca Juga: Tak Hanya Tesla, Polisi Sita Mobil Mewah Milik Crazy Rich Indra Kenz
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp20 miliar.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret.
Sebagaimana dilansir dari Pikiran-rakyat.com artikel berjudul, "Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri".
Charlie Wijaya sebagai pendamping korban menerangkan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.