POTENSI BISNIS - Setelah terbukti melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) dan melakukan kecurangan berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kusuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ NEWS.
Akibatnya, crazy rich asal Medan itu dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Selain itu IK dijerat pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, pasal 3 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, Indra Kenz dijerat pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 10 UUD nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," katanya.