POTENSI BISNIS - Kasus penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Sawangan yang dilakukan aktor senior Jamal Mirdad, Depok, Polda Metro melimpahkan kasus tersebut ke Polres Depok.
Hal tersebut dilakukan, karena lokasi kejadian di Depok, sehingga memudahkan petugas melakukan penyelidikan pada Jamal Mirdad.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Drama Ikatan Cinta Hari Ini: Cekal Perbuatan Nino, Semua Keluarga Berpihak pada Aldebaran
"Untuk lebih mempermudah, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Polres Depok karena tempat kejadian perkaranya disana. Pelimpahannya pada tanggal 9 Februari 2022," ujar Zulpan dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ, Sabtu 26 Februari 2022.
Jamal Mirdad merupakan aktor senior, penyanyi, sekaligus politikus Indonesia.
Ia merupakan salah satu aktor senior yang memenangkan memenangkan Piala Citra yang kategori pemeran utama terbaik bersamaan dalam film yang sama dengan Lidya Kandou tahun 1992.
Sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.
Laporan tersebut tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.