Bila Menemukan Tindak Penimbunan Minyak Goreng Laporkan pada Polisi

- 26 Januari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi: Bila Menemukan Tindak Penimbunan Minyak Goreng Laporkan pada Polisi
Ilustrasi: Bila Menemukan Tindak Penimbunan Minyak Goreng Laporkan pada Polisi /Pikiran Rakyat Bekasi/Gita Pratiwi

POTENSI BISNIS - Polisi mengatakan, bila masyarakat menemukan adanya tindak penimbunan terhadap minyak goreng diminta tak segan untuk melapor.

Polisi terus melakukan pengecekan terhadap pendistribusian dan stok minyak goreng satu harga di pasaran.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng satu harga di pasaran, khususnya minimarket di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Pantau Transaksi Minyak Goreng Antisipasi Penimbunan

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Malam Ini: Jessica Takut pada Iqbal, Irvan Tebus Dosa dengan Nikahi Mama Rosa?

"Silakan lapor ke kepolisian setempat," ujar Wakasatgas Pangan, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu, 26 Januari 2022 dikutip dari PMJ News. 

Dikatakan Whisnu, Satgas Pangan telah melakukan monitoring terhadap para pengecer minyak goreng dan gula pasir.

Hasilnya, dipastikan stok kedua bahan pangan tersebut aman untuk beberapa waktu kedepan.

Baca Juga: Hari Gizi Nasional 2022, BRI Salurkan Bantuan Pencegahan Stunting Anak Indonesia

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x