Bila Menemukan Tindak Penimbunan Minyak Goreng Laporkan pada Polisi

- 26 Januari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi: Bila Menemukan Tindak Penimbunan Minyak Goreng Laporkan pada Polisi
Ilustrasi: Bila Menemukan Tindak Penimbunan Minyak Goreng Laporkan pada Polisi /Pikiran Rakyat Bekasi/Gita Pratiwi

"Ketersediaan di jaringan retail modern untuk dua minggu kedepan aman. Di retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkan distribusi sebanyak 10 karton," imbuhnya.

Harga pasaran minyak goreng juga dipastikan tidak dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liternya.

Kekosongan stok hingga antrian panjang berujung penimbunan juga nihil ditemukan sampai saat ini.

Baca Juga: Dendam Selimuti Hati Irvan, Tahu Bejatnya Iqbal ke Jessica, Perkara Mama Rosa Jalan Terus di Ikatan Cinta

"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami," kata Whisnu.

Seperti diketahui, pemerintah mulai menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x